Cari Info — Mungkin diantara pembaca blog Cari Kota pernah mengalami kejadian ini. Lalu setelah kejadian, baru Cari Info kemana-mana. Salah satunya mencari di internet dengan mengeti pencarian STNK Hilang Bagaimana Mengurusnya? STNK hilang apa yang harus dilakukan?

Jika STNK teman-teman tiba-tiba hilang, entah terjatuh di jalan atau dompet kecopetan, tenang dan sabar dulu. Cobalah tetap berfikir positif dan mencari cara bagaimana mengurusnya agar kembali. Jika sudah dicari tapi belum ketemu, mungkin bisa membaca postingan ini dan menirunya agar bisa mendapatkan STNK nya kembali.

Baca juga: Cara Mengobati Susah Kentut Dan Susah BAB

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Jika suatu ketika hilang, sebaiknya tidak usah cemas. Apalagi malah berpikir mau bayar mahal ini itu untuk mengurusnya. Berikut adalah penjelasan tentang mengurus dan membuat STNK yang hilang, informasi ini diambil  dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri:

SOSIALISASI DARI DIVISI HUMAS MABES POLRI

Tidak perlu resah, cemas, dan bingung yang berlebihan (apalagi ber alay ria dengan update status di bbm n fb, enggak banget deh) jika anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Karena untuk mendapatkan STNK yang baru tidak diperlukan uang yang terlalu banyak. Dan untuk pengurusannya sendiri, sistemnya juga tergolong tidak terlalu rumit. Jadi jangan kawatir jika nanti kejadian STNK Anda tiba-tiba hilang.

Kasus seperti ini menurut Mabes Polri hanya memerlukan uang kurang lebih Rp 50.000 saja dan anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor (STNK) yang baru. Untuk lebih jelasnya dan lebih ringkasnya, bagian Humas Polri mengabarkan tentang keterkaitan kehilangan surat kendaraan, anda hanya saja diharuskan menuruti syarat-syarat dan prosedur pengurusan yang berkaitan saja.

Persiapan Pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Hal-hal awal sampai akhir ketika akan mengurus stnk yang hilang, apa saja itu? Berikut step-stepnya, dan yang pertama harus anda siapkan adalah:

1. KTP Pemilik dari kendaraan yang tertera pada STNK

2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) yang hilang

3. Surat kehilangan baik dari Desa/Kelurahan, Polsek ataupun Polres setempat.

4. BPKB asli maupun foto copy juga harus dibawa saat mengurus.

Prosedur tentang pengurusan STNK

Berikut adalah standar prosedur dalam pengurusan STNK:

1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk melakukan cek fisik kendaraan, setelah itu siapkan foto copy sertifikasi hasil tes fisik kendaraan tersebut.

2. Isi formulir yang diberikan dengan lengkap dan benar.

3. Mengurus surat atau Cek Blokir, ini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat setempat. Cek tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, seharusnya STNK anda tidak terkena masalah, seperti; tidak diblokir atau dalam pencarian. Kemudian lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat yang sudah kita urus.

5. Jika kendaraan anda belum melakukan pembayaran pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda akan di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya tersebut, maka akan bebas biaya pajak.

6. Melakukan pembayaran untuk biaya proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.

7. Anda sekarang tinggal menunggu STNK jadi, Jika sudah selesai jangan lupa ambil Surat Ketetapan Pajak Daerah.

8. Proses Selesai

tag: STNK hilang, stnk bantuan, biaya motor stnk hilang, mengurus stnk hilang, cara membuat stnk baru yang hilang, cara mengurus stnk motor yang hilang, biaya stnk hilang 2015, cara mengurus stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengurus stnk, syarat pembuatan stnk.
Copyright © CARI INFO - All Rights Reserved | Powered by Wisata Karimun Jawa | Supported by: Blogger